MEDAN – Tim Advokat PBHI Sumut meminta peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan mengenai sengketa tanah milik Yayasan IMKA yang berlokasi di Jalan Timor No 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Permintaan peninjauan kembali disampaikan Joice Novelin Ranapida SH, saat persidangan menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/8).
Menurutnya, putusan bersalah terhadap kliennya Bismelly Sembiring, Bastian Lunerta Colia, dan Bontor Hutahuruk, mengenai tindak pidana pemakaian tanah oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap kekhilafan dan kekeliruan.
Sebab, terdakwa telah lebih dulu tinggal pada tahun 1960-an hingga 1970 diberi izin menempati dari Yayasan IMKA.
“Sehingga, kami harus mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PN Medan yang keliru tersebut,” ungkap Joice Novelin.