Senyum Berseri, Terpidana Rosmaida Pasrah Diamankan Kejari Samosir

Terpidana Rosmaida saat diamankan tim tabur Kejaksaan di Kota Medan. (Foto/Ist)

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan penangkapan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinasi tim Tabur Kejati Sumut.

“JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam DPO” kata Yos.

Selanjutnya, sambung Yos A Tarigan, terpidana Rosmaida pasca diamankan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Rosmaida bersama salah satu oknum perwira polisi berinisial HR mendatangi lokasi sebelum kejadian pada 6 Juni 2018 silam.

Dalam rekaman CCTV, tampak aksi Rosmaida turun dari mobil membawa kantungan plastik ke arah rumah korban, kondisi malam hari.

Kemudian, tak berapa lama Rosmaida keluar tanpa kantungan plastik dan seketika api berkobar melambung tinggi hingga warga Tuktuk heboh memadamkan kobaran api.

Rudolf menduga, motif pembakaran bermula setelah Rudolf melaporkan adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh oknum polisisi berinisail HR ke Polsek Simanindo – Polres Samosir.

Reporter : Toni Hutagalung