MEDAN | Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menyeret tersangka Jonni alias Apin Bakim dengan perkara tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa pandang bulu, Minggu (29/1/2023).
Keberhasilan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak mengungkap jaringan bisnis terlarang itu sekaligus menjawab tudingan liar dugaan keterlibatannya soal jaringan konsorsium meski sebelumnya sempat mencuat ke publik.
Menariknya, di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Kapolda Sumut mengaku penyidik telah menyita aset tersangka Apin BK, totalnya Rp157,795 miliar. Terdiri aset harta benda tak bergerak berupa 26 sertifikat hak milik (SHM) atas nama tersangka, 19 bangunan di Deliserdang senilai Rp128,2 miliar dan 7 bangunan di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar serta 3 aset tanah di Kabupaten Samosir.
Kemudian, aset harta benda bergerak senilai Rp5,8 miliar terdiri dari 2 unit kapal speed boat besar warna hitam, 1 unit speed boat kecil warna biru dan 21 unit jetski serta 1 unit mobil pick up.
Ironisnya, 10 unit mobil mewah milik Apin BK seolah raib ditelan bumi dan tidak masuk dalam berkas tahap II saat penyerahan tersangka barang bukti di Mako Polda Sumut maupun pelimpahan perkara di Kejari Medan, pada Kamis (26/1/2023).
Padahal, Kajati Sumut Idianto belum lama ini mengaku ada 10 unit mobil mewah milik tersangka Apin BK sedang diburu penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut. Tentunya tertuang dalam surat perintah penyidikan : Sp. Sidik/66.c/X/2022/Ditreskrimsus maupun surat Kejatisu Nomor : B -348/L.2.4/Eku.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.
“Ada bantu polisi tunjukin dimana Apin simpan mobil mewahnya itu banyak ada 10, biar kita sita semua untuk negara,” kata Idianto kepada orbitdigitaldaily.com sesaat pelimpahan berkas tahap II perkara tindak pidana judi online, Selasa (13/12/2022) lalu.
Dijelaskan mantan Kajati Bali itu, pihaknya akan membongkar hingga terang benderang perkara TPPU, baik dalam tahap II maupun dakwaan di Pengadilan Negeri Medan
“Nanti tahap II Tppu kita buka habis dan langsung 2 dakwaan sekaligus kita limpahkan ke pengadilan itu baru lebih seru add tks,” jawab Idianto soal adanya dugaan perlakuan ‘khusus’ terhadap Apin BK.
Kejari ‘Tertutup’
Pantauan orbitdigital daily.com, Kejari Medan terkesan tertutup saat menerima pelimpahan barang bukti. Seyogianya Jaksa Penuntut Umum membeberkan kesesuaian barang bukti sebelum beralihnya tanggungjawab penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Polda Sumut dalam setiap moment dalam kasus tersangka Apin BK cenderung terbuka dan transparan, baik soal barang bukti yang disita penyidik maupun pasal yang menjerat Apin BK.
Sebelumnya, Jonni alias Apin Bakim tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) melenggang mulus tanpa seragam tahanan tiba di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Medan, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 18.50 WIB
Apin BK tampak tebar senyum dengan kemeja putih lengan panjang tanpa tangan diborgol, turut dikawal personil Ditreskrimsus Polda Sumut, pengawal tahanan Kejari Medan dan pengacara Apin BK.
Diketahui Apin BK dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun perkara judi online dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut menyoroti proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Apin BK, bandar judi terbesar di Sumatera Utara tidak ditutup tutupi.
Sebab, menurut Hinca IP Panjaitan SH MH setiap warga negara sama kedudukan hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
“Kejari Medan harus menjelaskan duduk persoalan ini secara terbuka. Kasus judi Apin BK menghebohkan jagat raya bahkan tingkat Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap segala jenis perjudian dan tanpa pandang buluh,” terang Hinca Panjaitan.
Reporter : Toni Hutagalung