SERGAI I Anggaran Dana Desa (ADD) dengan kegiatan sosialisasi publik tahun 2021 di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu yang diduga sempat diambil oleh oknum anggota DPRD Sergai berinisial JL, dikembalikan setelah beberapa media online menyorotinya.
Beberapa waktu yang lalu, beberapa media online sempat memberitakan tentang dugaan penggelapan anggaran dana Desa dengan kegiatan sosialisasi publik yang dilakukan oknum anggota DPRD Sergai JL.
Setelah berita ini terbit di beberapa media online , barulah JL mengembalikan anggaran sebesar Rp 12.000.000 tersebut kepada pihak pemerintah Desa, Senin (28/3/2022) dan hal itu diakui oleh Kepala Desa Bogak Besar non aktif Syahrum.
Syahrum saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022) melalui telepon seluler nya mengaku sebelum anggaran kegiatan sosialisasi publik ini dikembalikan oleh JL pada hari Senin (28/3/2022) yang lalu, ia sudah pernah dua kali menanyakan hal ini pada bulan Januari dan Februari yang lalu kepada JL, namun uang tak kunjung dikembalikan, meskipun ada jawaban dari JL untuk mengembalikan anggaran tersebut.
Syahrum mengkhawatirkan pengembalian anggaran ini, karena bakal ada pemeriksaan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Sergai yang biasanya dilakukan pada bulan Pebruari.
“Ada mau pemeriksaan itu, bulan satu dan dua itulah.cemana kubilang. Itukan mau pemeriksaan inspektorat, kalau memang mau dikembalikan, ya dikembalikan. Jawaban JL, Yaudah dikembalikan”. Tutur Syahrum pada telepon seluler nya menirukan ucapan JL.
Lebih lanjut Syahrum menyampaikan bahwa dia juga menunggu untuk pengembalian uang tersebut sejak penyampaiannya dua kali pada JL, namun baru hari Senin (28/3/2022) yang lalu dikembalikan, setelah masalah ini disoroti dan beritanya terbit di beberapa media online.
“Iya baru kemaren dikembalikan”. Jawab Syahrum mengakhiri.
Reporter : Pujianto