Sewakan Rumah Orang Lain, Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025). dok Ist

MEDAN | Frida Mona Simarmata (69) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra di hadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa perkara menyewakan rumah orang lain tanpa hak itu selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya hakim meyakini Frida terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi perkara ini bermula ketika semasa hidup, Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jalan Setia Budi, Pasar II, Komplek Puri Tania, No 17, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berdasarkan Sertipikat Hak Milik SHM) No 3520 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp20 juta mulai 15 November 2021-2023.

Namun perbuatan terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun. Ngapuli pun langsung membuat pengaduan ke polisi hingga perkara pidana ini bergulir ke pengadilan.

Menggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti
Sekadar informasi, Frida Mona Simarmata diketahui menggugat tanah Yayasan Pendidikan Harapan dan warga yang terletak di Jalan Sidobakti, Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024.

Perkara itu telah bergulir di persidangan dan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab SH MH, Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan Eduart MP Sihaloho SH MH telah memutus perkara itu dengan menyatakan surat akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar dan Surat Perjanjian 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 miliknya sah dan mempunyai kekuatan hukum dan Menyatakan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III), Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V), dan Zainul (tergugat VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Padahal fakta persidangan dan bukti maupun saksi serta Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan), Frida Mona Simarmata tidak mampu membuktikan kepemilikan sah sat tanah yang diklaimnya. Sementara para tergugat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa SHM, SHGB, dan lainnya.

Kejanggalan
Terdapat kejanggalan lain pada putusan itu, salah satunya saksi Dameria Simarmata yang dihadirkan penggugat pada persidangan yang digelar Selasa (17/12/2024), oleh Hakim Ketua Abdul Wahab sudah menolak diperiksa sebagai saksi karena merupakan kakak kandung Penggugat. Namun dalam putusan pada halaman 60 terdapat keterangan Dameria Simarmata yang di bawah janji.

Saat ini perkara perdata tersebut berproses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Perkara No. 230/ Pdt. / PT. Mdn yang diperiksa oleh Hakim Ketua Diris Sinambela SH, Hakim Anggota Dr Dahlan Sinaga SH MH dan Janverson Sinaga SH MH.

Alamat Berbeda

Dari hasil penelusuran wartawan, perkara pidana yang digelar PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Frida Mona Simarmata, terlihat jelas alamatnya berbeda dengan perkara perdata di PN Lubuk Pakam.

Di PN Medan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertulis nama Frida Mona Simarmata beralamat di Jalan Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sementara dalam perkara perdata di PN Lubuk Pakam dia beralamat di Jalan Setia Budi No. 478 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Penulisan nama juga ada sedikit berbeda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan yakni Frida Mona Simarmata (pakai spasi).

Sementara perkara perdata di PN Lubuk Pakam tertulis Fridamona Simarmata. Apakah orangnya berbeda? Ternyata dari foto yang beredar di media, orangnya sama.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Harapan, Muslim Harahap menegaskan pantas KTP Asli Frida Mona Simarmata tidak bisa ditunjukkan Penasihat Hukum Ardion Sitompul SH pada saat pemeriksaan pembuktian surat di PN Lubuk Pakam. “Kita siap tempuh proses pidana atas temuan ini,” tegasnya.

Mendaftarkan Banyak Perkara Perdata

Melayangkan suatu gugatan sah-sah saja dan merupakan hak siapapun di Republik ini. Namun patut dipertanyakan siapa sebenarnya sosok Fridamona Simarmata. Pasalnya, dengan usianya yang uzur, dia banyak mendaftarkan perkara gugatan perdata ke pengadilan baik kepada orang maupun instansi pemerintah.

Hal tersebut terlihat dan terekam dari jejak perkara perdata yang didaftarkannya sebagai penggugat baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tampak terekam ada 4 perkara perdata dengan status Fridamona Simarmata sebagai Penggugat.

Sedangkan di PN Lubuk Pakam ada 2 perkara perdata yang dia daftarkan sebagai Pengugat. Keseluruhan perkara perdata baik di PN Medan maupun PN Lubuk Pakam dengan Klasifikasi Perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Melihat fakta-fakta yang ada serta rekam jejak Fridamona Simarmata, warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang meminta majelis hakim baik di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, PN Medan, Pengadilan Tinggi Negeri Medan atau Mahkamah Agung untuk jeli terutama dalam membuat keputusan pada perkara yang digugat olehnya.

“Kami meminta para hakim untuk berlaku adil agar hukum bisa ditegakkan terutama apa yang dilakukan oleh Fridamona Simarmata terhadap warga di sini,” tegas warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Apalagi, perbuatan Fridamona Simarmata mulai terkuak ke publik yakni pada perkara pidana di PN Medan yang memvonisnya 1 tahun penjara karena menyewakan rumah orang lain dan terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHPidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). (Rel/OM-03)