Medan  

Siap-Siap! Merokok Sembarangan di Medan Didenda Rp200 Ribu

Ilustrasi. (Pexels)

MEDAN | Warga yang merokok sembarangan di Kota Medan akan dikenakan denda Rp200.000. Sanksi denda tidak cuma bagi perokok sembarangan. Tetapi juga bagi pengelola tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi dendanya bahkan lebih besar: Rp5 juta!

Aturan denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus di DPRD Kota Medan.

Pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR tersebut mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.

“Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita memutuskan denda Rp200 ribu, dan Rp5 juta merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan Ranperda tersebut,” tegas Ketua Pansus Ranperda KTR Lily usai memimpin rapat di Ruang Banmus, Senin (20/10/2025) sore.

Dikatakan Lily, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, dalam rapat pihaknya juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. “Karena saat ini sudah memasuki finalisasi,” jelasnya.

Lily berharap pembahasan Ranperda itu tidak berlangsung lama. Ia menargetkan empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. “Diharapkan November sudah kelar,” harap anggota Komisi II DPRD Medan itu.

Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, serta perwakilan dari OPD terkait di Pemko Medan. (OM-12/Red)