MEDAN | Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Herlina Sinuhaji di Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan agenda perbaikan posita penggugat, Kamis (25/9/2025).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Herlina Sinuhaji, yakni Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH kepada wartawan di Medan, Jumat (26/9/2025).
“Silahkan, bagian gugatan mana yang diperbaiki, tanya Hakim Ketua, Hendrawan Nainggolan, SH yang didampingi Hakim Anggota, David Sidik H. Simaremare, SH dan T. Latiful, SH di awal persidangan ke-10 kepada saya,” ujarnya menirukan pertanyaan Hakim ketua.
Alimusa menyebut ada sedikit perbaikan pada gugatan besar kerugian yang dialami kliennya.
“Besar gugatan yang diperbaiki dari jumlah Rp 16 miliar lebih menjadi Rp 38 milar lebih,” ucap Alimusa sembari mengatakan dirinya menyerahkan salinan perbaikan yang dimaksud.
Lanjutnya, Hakim Ketua, Hendrawan selanjutnya memberi waktu kepada tergugat I, pihak PT UG dan tergugat II, pihak BPN Kabupaten Deli Serdang untuk menanggapi perbaikan tersebut 2 minggu ke depan. Sementara tergugat III, Iswati tidak hadir.
“Sidang ditunda hingga 9 Oktober mendatang, tutup Hendrawan,” seperti ditirukannya.
18 Tahun Berproses Tak Kunjung Selesai
Herlina Sinuhaji didampingi kuasa hukum, Alimusa dan mantan anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menjadi pimpinan RDP tahun 2007 silam terkait tanah yang diperkarakan, Hormat Tarigan, SE mengeluhkan lamanya proses hukum gugatannya.
“Gugatan ini belum juga selesai, 18 tahun berjuang. Bahkan saya memiliki bukti yang sah dan ada rekomendasi putusan yang mendukung namun belum juga berakhir,” sebutnya.
Sementara Hormat Tarigan menyampaikan pada saat RDP DPRD Deliserdang tanggal 25 Februari 2007 telah mengeluarkan salah satu rekomendasi agar BPN tidak memperoses pengajuan sertifikat tanah atas nama Siswati.
“Saat itu kita sudah laksanakan RDP dan poin salah satu nya itu agar BPN tidak mengeluarkan sertifikat atas tanah Siswati tersebut karena adanya masalah,” lanjutnya.
Herlina juga merasa heran bagaimana tanah miliknya SKT No. 592.1/140 tertanggal 20 Desember 2006 dipakai Siswati yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Bagaiamana bisa Siswati ini tak kunjung muncul – muncul dan siapa dia ini sebenarnya tidak pernah ada tapi memiliki tanah di atas tanah saya dan menjualnya kepada PT UG,” ucapnya penuh heran.
Herlina menegaskan sesuai dengan dengan putusan PN Lubuk Pakam Nomor 123/PDT.G/2009/PN -LP bahwa benar tanah tersebut adalah miliknya.
“Ini sudah di putuskan di PN Lubuk Pakam pada tahun 2009 saat menggugat Sukarman, orang yang menjual tanah kepada kami,” jelasnya sembari menunjukkan putusan No. 123/Pdt.G/2009/PN-LP.
Setelah putusan itu, sebut Herlina, ia juga berupaya menggugat PT UG sebagai pihak yang menguasai tanahnya.
“Sempat mau ada perdamaian dengan PT UG tahun 2015 namun gagal ” sebutnya
Herlina Sinuhaji juga menyampaikan tidak pernah berhenti berjuang atas tanah miliknya dengan kembali mendaftarkan kembali gugatan PT UG ke PN Lubuk Pakam, 16 Mei 2025.
“Kami kembali menggugat PT UG ke PN Lubuk pakam, atas kepemilikan tanah tersebut agar kembali kepada kami, pemilik yang sah dengan surat gugatan nomor 174/Pdt.G/2025/PN-LBP,” tandasnya.
Terpisah PT UG melalui kuasa hukumnya, Simson Sembiring saat dikonfirmasi melalui pesan dan tidak menjawab. (OM-12/Rel)







