MEDAN – Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon hadiri sidang lanjutan dugaan korupsi dana percepatan penanggulan Covid-19, Rp 1,8 miliar menjerat Sekretaris Daerah Samosir Nonaktif Jabiat Sagala, Kamis (9/6/2022).
Menariknya, Rapidin tidak hadir secara langsung melainkan secara video teleconference. Sebab, Ketua DPD PDIP Sumut berhalangan hadir karena masih di Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar
Anehnya, dalam sidang terungkap fakta bahwa Rapidin Simbolon mengakui telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan status siaga darurat tanpa adanya kajian.
“Iya, saya ada menerbitkan beberapa surat keputusan yang ditandatangani berdasarkan pengajuan bawahan” kata Rapidin lewat video teleconference.
Alhasil usai dicecar tim penasehat hukum Jaingat Sihaloho, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan, Rapidin justeru mengakui tidak pernah ikut rapat.
“Bapak menetapkan status siaga darurat, tapi tak pernah hadir rapat. Mulai tanggal 17 sampai 31 ada rapat gugus tugas, tapi bapak tak pernah hadir padahal di situ ada evaluasi dan pelaporan kegiatan,” tanya penasehat terdakwa.
Menjawab hal tersebut, Rapidin mengaku saat itu ia harus mengerjakan hal lainnya sehingga semua diserahkan kepada ketua gugus tugas terdakwa Jabiat.
“Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani. Karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya,” ucapnya.
Meski tidak pernah ikut rapat, Rapidin mengakui telah menyetujui pencairan dana tak terduga penanganan penanggulangan bencana non alam Covid-19 senilai Rp 1,880.621.425. Sumber anggaran belanja tidak terduga (BTT) lewat APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 3 miliar.
“Saya setujui karena sudah ada tanda tangan dari Forkopimda,” ujarnya.
Selanjutnya, usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, akhirnya melanjutkan sidang pekan depan.







