Usai sidang peledoi tedakwa, JPU David L Sipayung saat diwawancara wartawan mengaku pihaknya teguh pada tuntutannya kepada terdakwa, yaitu 7 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana.
Disinggung soal adanya oknum-oknum tertentu yang berusaha mendekatinya baik melalui telepon seluler maupun secara langsung terkait penanganan kasus itu, David L Sipayug mengaku, ada memang sejumlah pihak yang berusaha menghubunginya untuk berusaha mempengaruhinya, tetapi saya tidak pernah mau menanggapinya. Bahkan ada oknum dari Jakarta berusaha menghubunginya melalui HP, saya tidak mau menerimanya. Saya tidak pernah mau mengangkat HP yang tidak jelas, itu tidak baik bagi saya,” ucapnya.
“Ingat dan boleh cari tau, saya tidak akan pernah main-main dalam menegakan hukum dalam melaksanakan tugas. Apalagi menyakut masalah darah jangan coba-coba mempengaruhi saya dengan uang. Saya tegas dalam menegakan hukum. Selama saya bertugas di daerah ini (Kejari Karo) saya tidak pernah mempermainkan hukum, saya bersih, silahkan, boleh tanya orang lain,” tandasnya.
“Percayalah kepada saya, saya tidak main-main menangani kasus ini, kita lihat saja nanti, sesuai dengan wewenang kami (Jaksa) hukum akan kami tegakan setegak-tegaknya,” ujar JPU David L Sipayung kepda Keluarga korban.
Sementara ayah korban Hadil Sembiring Meliala dan ibu korban Warnita Br Sitepu didampingi kerabatnya Jakup Sitepu mengatakan bahwa peledoi terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya tidak sesuai dengan pengakuan saksi-saksi korban termasuk pada saat rekonstruksi untuk membuktikan kejadian sebenarnya. Jadi pelodoi terdakwa itu tadi tidak masuk akal kami.
Semestinya masih ada yang mau kami tambahkan dalam persidangan ini untuk mengungkap kejadian lain, tetapi karena tahapan untuk keteragan tambahan sudah lewat tentu tidak boleh lagi kami sampaikan.
“Untuk itu, dengan rendah hati kami memohon kepada bapak-bapak majelis hakim supaya menegakan hukum seadil-adilnya kepada tedakwa. Satu pesan kami kepada bapak hakim, jangan mau disuap untuk memutuskan hukum dalam kasus ini, karena ini kasus darah, ingat Tuhan akan menghukum bagi orang yang tidak jujur dalam menegakan hukum,” ujar kel;uarga Yoganta Wijayanta Sembiring.
Reporter: Daniel Manik







