KARO | Sidang lanjutan kasus penikaman, hingga tewasnya Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Yoga Wijayanta Sembiring, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 15.15 WIB, dengan agenda sidang pelodoi terdakwa Abram Sitepu (45) warga Desa Sukanalu, yang dibacakan penasehat hukumnya F Bukit SH, turut mengecewakan keluarga korban, karena menurutnya berbeda dengan keterangan saksi-saksi korban dan fakta kejadian serta hasil rekonstruksi.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung SH MH tetap pada pendiriannya dan berjanji tidak akan main-main dalam menangani kasus tewasnya Yoganta Wijayanta Sembiring. Dan mengaku hukum akan ditegakan, serta tidak akan pernah mau melayani jika ada orang-orang yang berusaha mendekatinya untuk mempermainkan hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH , didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH berlangsung lancar. Sedangkan puluhan keluarga dan sahabat korban yang hadir dalam persidangan itu, terlihat antusias dan sesekali berbisik sembari mendengarkan pembacaan peledoi terdakwa Abram Sitepu oleh penasehat hukumnya.
Pembacaan peledoi terdakwa oleh pensehat hukumnya yang berlangsung singkat itu, langsung mendapat tanggapan serius dari JPU. Namun untuk menanggapi peledoi terdakwa oleh jaksa, Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH menyarankan kepada JPU David L Sipayung SH MH supaya dilakukan pada sidang lanjutan berikutnya, Selasa (21/12/2021) depan, dengan agenda sidang tanggapan JPU atas peledoi terdakwa Abram Sitepu.