MEDAN | Sidang perkara Dugaan Penyerobotan Tanah milik Herlina Sinuhaji kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Pada Kamis (23/10/2025) secara ecord.
Pada sidang tersebut, Tergugat I, PT UG menyampaikan dupliknya sementara Tergugat II, ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang memilih diam atau tidak menyampaikan pernyataan.
Dalam dupliknya yang diupload Kamis (23/10/2025) Tergugat I oleh pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring menyatakan pemberian kuasa kepada mereka sebagai kuasa hukum sudah sangat jelas dari PT UG melalui Akta pernyataan keputusan pemegang saham nomor: 256 tanggal 19 Desember 2024.
“Bahwa telah terbantahkan argument penggugat terkait legal standing kuasa hukum dari salah satu Direksi dari PT. UG,” jelasnya dalam duplik.
Kemudian, dinyatakan pula, Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat.
“Penggugat membeli tanah dari Sukarman dan istrinya Rismawati. Sementara Tergugat I membeli dari Tergugat III, Siswati,” urainya.
Selanjutnya, terkait penerbitan sertifikat Siswati, Tergugat I menganggap wajar.
“Penerbitan SHM Siswati No. 1005 tidak ada yang luar biasa,” jawabnya.
Pun demikian, sebut Tergugat I, pengalihan sertifikat No. 1005 milik Siswati ke HGB PT UG sudah sesuai.
Menanggapi duplik yang disampaikan kuasa hukum Tergugat I, Alimusa S.M. Siregar SH yang merupakan pengacara Herlina Sinuhaji mengatakan Legal standing kuasa Hukum PT UG harus ditunjukkan secara Jelas.
“Terkait legal standing kuasa hukum, ditunjukkan saja siapa pemberi kuasa. Di PT UG ada beberapa direksi bukan satu direksi dan presiden direktur. Harusnya ada kuasa khusus dari semuanya, bukan dari satu direksi saja,” ucapnya, Sabtu (25/10/2025) di Medan.
Terkait pernyataan tidak ada hubungan Tergugat I kepada Penggugat dan Sukarman, Alimusa menyebut Tergugat I terikat.
“Tergugat I dalam perkara a quo memperoleh atau menguasai objek sengketa dari pihak yang dahulu berperkara dalam perkara sebelumnya, sehingga kedudukan hukumnya merupakan turunan (rechtsopvolging onder algemene titel). Dengan demikian, Tergugat I terikat oleh akibat hukum dari putusan tersebut,” jelasnya.
Kemudian pernyataan tidak ada hal yang luar biasa dalam penerbitan sertifikat No. 1005 milik Siswati, Alimusa mengatakan justru sangat janggal.
“Ada hal di luar nalar, pengukuran tanggal 2 Maret 2007 kemudian 5 Maret 2007 sertifikat keluar. Apa tidak luar biasa? Coba kuasa hukum Tergugat I cek lagi ke ATR/BPN berapa lama pengurusan sertifikat,” tegasnya sembari menyebut proses penerbitan sertifikat adalah ± 98 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 82–85 Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Dikatakannya lagi, sertifikat hak milik No. 1005/Desa Patumbak Kampung terbit tanggal 06-03-2007 diduga tidak pernah diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan sebagaimana Pasal 26 ayat (1)–(3) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 82–85 Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997.
Alimusa juga menyoroti pengalihan sertifikat milik Siswati No. 1005 ke HGB No. 39 atas nama PT UG pun penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.
“BPN Deliserdang dalam menurunkan Sertifikat Hak Milik No. 1005 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 39/Patumbak Kampung berdasarkan data pada Buku Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, terhadap tanah tersebut telah dilakukan pencatatan blokir berdasarkan Surat Polisi Nomor 295/V/2007/Dit Reskrim tanggal 07 Mei 2007, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam proses hukum dan dalam status sengketa. Akan tetapi BPN Deliserdang tetap melanjutkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 39/Patumbak Kampung tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Dengan demikian, penerbitan, penurunan, dan peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah dan cacat hukum,” sebutnya.
Sementara, tidak adanya pernyataan dari Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang, Alimusa berkesimpulan Tergugat II telah menyetujui semua apa yang disampaikan Penggugat pada sidang ecord sebelumnya.
“Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang diam tanpa pernyataan. Artinya mereka mengakui apa yang kami sampaikan,” tutupnya.(Rel/OM-012)







