TANJUNGBALAI | Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Negara berlaku bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah.
Itu sebabnya, Walikota Tanjungbalai sesegera mungkin menyikapi inpres tersebut dengan mengedepankan keberpihakan kepentingan masyarakat.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menggelar rapat dengan OPD dalam rangka menyikapi instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tentang yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Selasa (4/3/2025)
Dalam rapat tersebut, Walikota juga membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA. 2025.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus dihadapi para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo. Untuk itu, katanya, pemerintah kota melakukan beberapa langkah strategis yang menjadi kebijakan yang akan menyesuaikan APBD Kota Tanjungbalai.
Ia melanjutkan, dengan adanya efisiensi anggaran tentu akan berdampak kepada sejumlah sektor pembangunan. Oleh karena itu, program APBD akan dievaluasi kembali agar porsi anggaran yang akan digunakan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain Walikota dan Wakil Walikota, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Baperida Zul Abdiman, Kadis BPKPD Siti Fatimah dan OPD terkait lainnya. Rel/Rahdiansyah