ABDYA | Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rizal SMn menyatakan pihaknya menolak melakukan pembayaran atas tanah warga yang terkena imbas pembangunan akses jalan 30 ke Kuta Kuala di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya.
“Permintaan ganti rugi tanah oleh saudara Herman dan Safrizal alias Bujang secara aturan dan ketentuan tidak bisa kita bayar,” ujar Rizal Minggu (8/10/2023).
Karena, kata Rizal, posisi tanah yang digambarkan dalam sket Akta Jual Beli (AJB) milik warga tersebut sudah diikrarkan penggunaannya untuk badan jalan.
“Dalam akta yang dipegang pemilik tanah pun memang sudah jelas diikrarkan (bahwa berbatas jalan), begitu bunyi sejumlah surat tanah yang sudah diperjual belikan,” jelasnya.
Namun demikian, untuk menjawab perkara permintaan ganti rugi tanah tersebut, Dinas Pertanahan Abdya telah meminta pendapat secara tertulis kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.
“Hasilnya adalah surat balasan dari BPN Kanwil Aceh Nomor: AT.02.02/672-11/IX/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya, tanggal 24 September 2021, perihal konsultasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
Tetap Ngotot
Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa terkait tanah yang sudah menjadi jalan tidak dapat diberikan haknya kembali. Meskipun belum dilakukan pelepasan hak oleh yang bersangkutan.
“Jadi, sesuai peta bidang yang tertuang dalam sertifikat hak milik Nomor 83 tahun 2030 bahwasannya, status tanah yang dimohon ganti rugi tersebut adalah posisinya sebagai jalan,” sebutnya.
Selain itu, Dinas Pertanahan Abdya juga sudah melayangkan surat tertulis kepada Saudara Herman dan Safrizal mengenai permohonan ganti rugi tanah jalan 30 tersebut, perihal tidak dapat dibayarkan lantaran melanggar aturan.
“Tetapi mereka tetap ngotot minta ganti rugi, walupun kami sudah memberikan penjelasan. Kami juga pernah memberikan saran kepada mereka, kalau ada yang kurang puas dengan keputusan tersebut silahkan ajukan ke pengadilan. Namun, mereka juga tidak mau karena takut kalah,” tutup Rizal.
Diberita sebelumnya, pascadugaan belum ada kejelasan mengenai ganti rugi, pemilik tanah di kawasan Jalan 30 Gampong Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Sabtu (7/10/2023) menutup akses jalan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes buntut atas belum dibayarkannya ganti rugi tanah milik mereka.
Reporter : Nazli