Soal Guru SDN 328, Camat Sinunukan Ambil Alih Permasalahan, Berharap Kasusnya Dihentikan

Peserta Rapat memberikan dukungan kepada Iyusan Sukoco, S Pd guru SD N N 328 yang dilaporkan oleh orang tua murid di Polres Madina. Rapat dilaksanakan di Kantor Camat Sinunukan 20/10/2025

SINUNUKAN-MADINA | Camat Sinunukan, Daiman Nasution S.Pd mengambil langkah cepat dan humanis dengan mengambil alih permasalahan yang menimpa Iyusan Sukoco S.Pd, guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, yang sebelumnya dilaporkan oleh wali murid Parmin atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekira pukul 10.05 WIB di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam pertemuan bersama para tokoh pendidikan dan masyarakat di Kantor Camat Sinunukan, Senin, 20 Oktober 2025, Camat Daiman menyampaikan rasa prihatin dan dukungannya kepada guru Iyusan Sukoco.

“Permasalahan yang menimpa Iyusan Sukoco S Pd saya ambil alih dan saya siap mendampingi sampai selesai,” kata camat.

Sebagai mantan guru Camat Sinunukan akan membawa persoalan ini langsung kepada Bapak Bupati Mandailing Natal.

“Saya berharap kasus ini dapat dihentikan atau di SP3-kan, karena tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut,” tegas Daiman Nasution.

Landasan Hukum SP3 dan Upaya Penyelesaian Humanis

Sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang menghentikan penyidikan (SP3) apabila:

  1. Tidak ditemukan cukup bukti,
  2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau
  3. Tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam kasus yang melibatkan anak di lingkungan sekolah, mekanisme diversi (penyelesaian di luar peradilan) juga dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terutama bila terdapat itikad baik, perdamaian, dan tidak ada kerugian berat yang ditimbulkan.

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum dan pemerhati pendidikan, dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN, menilai langkah Camat Sinunukan sudah sejalan dengan prinsip hukum dan kemanusiaan.

Guru dalam melaksanakan tugas mendidik sering berada pada posisi delematis. Jika perbuatan yang dilakukan tidak menimbulkan luka serius dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menyakiti, maka hukum pidana tidak layak diterapkan.Dalam kondisi demikian , SP3 merupakan jalan yang adil dan proporsional, jelas Afnan.

Afnan menyebutkan bahwa pihak kepolisian tentunya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan klarifikasi dari para pihak.

Jika dari hasil penyelidikan tidak cukup bukti dan terjadi perdamaian, maka penyelidikan bisa dihentikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ujarnya.

Dukungan Masyarakat

Pertemuan di Kantor Camat Sinunukan turut dihadiri oleh Kepala UPT Puskesmas Sinunukan Dr. Isya A. Nasution, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sinunukan Irfan Rangkuti, S Pd , para Kepala Desa, serta Kepala Sekolah se-Kecamatan Sinunukan.

Semua pihak menyatakan dukungan moral dan sosial kepada Iyusan Sukoco serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga pendidik dari kriminalisasi yang tidak proporsional.

Tokoh pemuda Syuprin alias Topen, didampingi Candra Siregar (Tokoh Pemuda Kecamatan Sinunukan ) dan Rido Nasution (Tokoh Kecamatan Sinunukan- Batahan ), menyampaikan kepada media bahwa Camat Sinunukan dan Iyusan Sukoco telah berangkat ke Panyabungan untuk melaporkan hasil pertemuan kepada Bupati Mandailing Natal dan pihak berwenang.

Langkah Camat Sinunukan mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan kalangan pendidikan. Para tokoh menilai bahwa penyelesaian seperti ini mencerminkan semangat restorative justice penyelesaian dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, bukan pembalasan hukum semata.

Reporter: OD 34