LANGKAT | PTPN IV Regional II, Kebun Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, buka suara soal kabar pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, diduga melibatkan tiga orang berinisial Aol, Ran, dan WA.
Hal tersebut disampaikan, Tri Kusnadi, yang mengaku sebagai Danru Security PTPN IV Regional II, kepada Orbitdigital pada, Selasa malam (3/2/2026).
Dalam keterangannya, Kusnadi mengatakan, saat itu salah seorang anggotanya menelfon, bahwa ada pencurian buah di Blok 178, peringgan batas Kampung Sido Bangun, dan menemukan tiga orang yang memikul buah.
“Dikarenakan anggota sendiri, saya bilang ke anggota tersebut untuk masuk ke areal saja dan mengintip pelaku. Lalu saat itu saya ke lokasi bersama tim lainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menuju lokasi saya bagi dua tim, dikarenakan saya tahu situasi lokasi kemana jalan keluar dan jalan masuk. Setiba dekat lokasi sekitar jarak 300 meter, saya mengejar, satu dari dua pelaku yang kabur hanya pakai singlet.
“Satu pelaku hanya pakaian singlet, dia bawa enggrek, sedangkan satu pelaku WA telah diamakan oleh tim. Lalu saya laporkan ke BKO, komandan, dan kita bawa pelaku inisial WA, ke Kantor Kebun dengan barang bukti ada empat tandan,” ingat Tri Kusnadi.
Disinggung awak media soal pengamanan barang bukti tandan buah sawit diambil melalui PKS dan tidak dilokasi kebun, pria yang mengaku sebagai Danru Security PTPN IV Regional II itu menepis kabar tersebut.
“Itu tidak benar buah itu asli demi tuhan saya bersaksi, buah itu buah curian. Kalau kita ambil dari PKS itu tidak ada buah mentah. Itu buah separuh matang dan di lokasi kita ada foto dan dokumen di areal itu. Jadi kalau buah itu dari PKS itu tidak benar,” ungkap Kusnadi, ditemui bersama rekannya.
Diketahui, atas peristiwa tersebut pihak dari PTPN IV Regional II, Kebun Sawit Sebrang telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Langkat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/B/81/l/2026/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, pada Jumat 30 Januari 2026.
Menanggapi laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mengungkapkan jika proses masih berlanjut.
“Proses tetap lanjut namun tidak dilakukan penahanan,” tutup Kanit Pidum Iptu Herman Sinaga SH, kepada Orbidigital. (OD-20)







