Soal Penyegelan Kantor PWI, Hendra J Kede : Dewan Pers Lampaui Kewenangan

Gedung Dewan Pers

JAKARTA | Gedung Dewan Pers adalah Barang Milik Negara yang didirikan di atas tanah negara yang sertifikatnya dalam penguasaan Kementerian Keuangan.

Demikian penjelasan Hendra J Kede, Wakabid Organisasi PWI Pusat di Wonogiri Jawa Tengah kepada awak media, Rabu 2/10/2024.

Disebutkan, Gedung Dewan Pers pada awalnya adalah gedung yang dibangun oleh Asosiasi Importir Film Mandarin untuk kepentingan pers Indonesia atas usaha dan lobi oleh Ketum PWI Harmoko pada akhir 1970-an, termasuk sebagai Kantor PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan Indonesia tahun 1979, paparnya.

Asosiasi Importir Film Mandarin menyerahkan gedung tersebut kepada Kementerian Penerangan tahun 1979, selenjutnya PWI mendapat jatah menempati Lantai IV.

Dewan Pers yang saat itu dijabat oleh Menpen menempati lantai lain, SPS lantai lain, dan Menpen (Ali Murtopo) sebagai pribadi di Lantai II.

Selanjutnya, beberapa lama setelah reformasi, Gedung Dewan Pers dikelola Yayasan dan pada awal tahun 2020-an saat penataan inventaris aset-aset Barang Milik Negara, tanah yang merupakan tempat berdiri Gedung Dewan Pers berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara dan Gedung Dewan Pers sebagai Barang Milik Negara diserahkan hak pengeloaannya kepada Kementerian Kominfo c.q. Sekjen Kementerian Kominfo;

Dengan demikian jelasnya lagi, Gedung Dewan Pers selaku Barang Milik Negara hak pengeloaan hariannya berada pada Pejabat Kominfo yang menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yaitu Sekretaris Sekretariat Dewan Pers yang merupakan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama eselon IIa.

Dengan sebutan Komisioner atau sebutan lain di tiga Lembaga Kuasa Kemenkominfo yaitu Dewan Pers, Komisi Informasi (KI) Pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan apapun terkait pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk dan tidak terbatas Ketua Dewan Pers Sdr. Ninik.

Lampaui Batas

Jika ada perubahan penggunaan Barang Milik Negara dan atau pelarangan penggunaan Barang Milik Negara seperti Lantai IV Gedung Dewan Pers, hanya dapat dilakukam oleh dan melalui penetapan KPA yang merupakan pejabat birokrat Pimpinan Tinggi, bukan oleh Komisioner lembaga mandiri seperti Ketua Dewan Pers atau Ketua Komisi Informasi Pusat atau Ketua Komisi Penyiaran Indonesia jika terkait lembaga kuasa Kemenkominfo, jelasnya.

Sehingga sambungnya, dengan demikian adanya Keputusan Ketua Dewan Pers yang mengusir PWI yang sah dan diakui negara adalah merupakan perbuatan melampaui kewenangan atau bahkan perbuatan yang bukan kewenangannya.

Perbuatan sebagaimana pada penjelasan di atas adalah perbuatan pidana sebagai delik aduan.

Dan Surat Ketua Dewan Pers tersebut pada prinsipnya adalah BATAL DEMI HUKUM sehingga dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial,katanya lagi.

Sedangkan perbuatan oleh oknum Tim Teknis menggembok pintu akses masuk kantor PWI yang diakui negara jika tanpa surat perintah dari Sekretaris Sekretariat Dewan Pers selaku KPA adalah tindakan ilegal dan merupakan perbuatan pidana.

Dan selanjutnya,langkah yang dapat diambil oleh PWI yang sah berdasar SK Menkumham perlu dikonsultasikan kepada Penasehat Hukum PWI Pusat,pungkasnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS