Medan  

Soal Reses di Tapsel, Mahasiswa Laporkan Samsul Qamar ke BKD DPRD SU

Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SUMUT) menyuarakan aksi protes soal dugaan pelanggaran kode etik salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut

MEDAN – Belum lama ini Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SUMUT) menyuarakan aksi protes soal dugaan pelanggaran kode etik salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Fraksi Golkar.

Di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jl Imam Bonjol, Kota Medan, agen perubahan itu secara tegas meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera memanggil dan memeriksa Samsul Qamar.

Pasalnya, ketika reses di Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (18/10/2023) lalu, Samsul Qamar malah menyediakan panggung politik kepada SP, mantan bupati Tapsel periode 2016 – 2021.

Ahmad Sayuti, koordinator aksi menyebut SP diduga sengaja mengadu domba dan memprovokasi masyarakat tanpa dasar padahal kegiatan itu hanya reses anggota DPRD Sumut.

Dijelaskan, dalam tayangan video berdurasi 8 menit 16 detik, SP mengawali sambutannya justeru menyebut ‘warga pargarutan tidak jelas’ sementara SP tidak punya kapasitas apalagi sumbernya itu hanya kabar liar dari oknum pejabat tertentu.

“Sebaiknya SP sebagai mantan bupati tidak menyampaikan hasutan liar. Sebab agendanya menyerap aspirasi konstituen bukan orasi politik,” kata Sayuti dalam orasinya.

Parahnya, SP juga mengutarakan dalam waktu dekat akan memberikan aba – aba terkait masa jabatan pemimpin saat ini tidak mampu mengelola anggaran karena selalu silpa.

Kode Etik

Selain itu, mahasiswa juga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes mereka di Gedung DPRD Sumut, yaitu

  1. Mempertanyakan kepada Samsul Qomar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, apa kapasitas SP pada reses di Pargarutan yang sengaja memperkeruh masyarakat dengan adu domba tanpa dasar dan fakta yang jelas
  2. Diminta Badan kehomatan DPRD Sumut memeriksa Samsul Qomar atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, tak lama seusai menyampaikan orasi, perwakilan DPRD Sumut Hamlan Nasution SE didampingi Sri Wahyuni SH bagian Humas Sekretariat DPRD Sumut menerima laporan Nomor : 136/D5/GAM-SU/XI/2023.

Adapun isi surat itu ditujukan ke BKD DPRD Sumut soal dugaan pelanggaran kode etik Drs Samsul Qamar Fraksi Partai Golkar, dan dilengkapi bukti pendukung bentuk video dalam flashdisk.

Sebelum bubar, di hadapan mahasiswa Hamlan mengaku akan menyampaikan laporan PP GAM-Sumut ke BKD DPRD Sumut untuk segera ditindaklanjuti.

Terpisah, anggota DPRD Sumut Samsul Qamar saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsap 0811 611 XXX sekira pukul 10.46 WIB hingga berita dikirim ke redaksi belum menjawab pesan sebagai bentuk perimbangan.

Reporter, Toni Hutagalung