MADINA l Belakangan ini muncul terkait statement liar terhadap kliennya, Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner ingatkan, agar berbagai pihak menghormati proses hukum dan diharap tidak mengeluarkan framing tak berdasar.
Mengingat kembali bahwasanya kliennya MF dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus Penggelapan (372 KUHP). “Klien kami sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Sumut atas tuduhan penggelapan mobil oleh saudara MIH,” ungkap Doni di Panyabungan, Rabu (21/12/2022).
“Dalam hal ini saudara MIH mengklaim bahwa klien saya MF menggelapkan mobil kijang miliknya sehingga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Sumut dengan no laporan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” lanjutnya.
Secara rinci Doni juga menyebutkan, bahwasanya kronologis kejadian tersebut adalah saudara MIH mempunyai hutang pokok kepada kliennya dan akan mengembalikan hutang tersebut dengan memberikan keuntungan.
Tetapi berlangsung sampai beberapa bulan belum ada pelunasan, sehingga kliennya mencari dan mengajaknya bertemu untuk menagih uangnya tersebut didampingi saudara Asron dan Muhammad Noer, sebut Doni
“Setelah bertemu MIH menyerahkan mobil kijang miliknya kepada klien kami MF dengan bahasa (cuma ini harta yang saya punya) sambil menyerahkan kunci mobil, BPKB, dan STNK-nya di Warkop Pagur Lintas Barat Panyabungan, untuk dijual dan setelah mobil itu dijual oleh terlapor, MIH melakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan dakwaan penggelapan atau 372 KUHP,” katanya.
“Secara logika tuduhan terhadap klien saya ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada, sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan kunci, BPKB dan STNK mobil,” ujarnya lagi.
“Apalagi belakangan ini banyak statement pelapor di media bahwasanya saksi yang kita hadapkan kepada penyidik adalah saksi yang diajari alias saksi palsu,” ungkap Doni dengan nada geram.
“Silahkan laporkan kalau memang punya bukti yang kuat dan fakta yang lengkap kalau saksi tersebut palsu, kita ini berbicara hukum berdasarkan fakta yang ada dan marilah sama-sama dewasa serta menghormati proses hukum sedang berjalan, tidak pantas ribut dan mengeluarkan statement serta tudingan yang tidak berdasar,” tandasnya.
Tudingan yang keluar dari pihak pelapor terhadap kliennya membuat Doni Hendra Lubis SH MH dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner menjadi geram, sebab pihak pelapor MIH dinilai tidak menghormati proses hukum dan mengeluarkan framing yang tak berdasar.
“Secara logika tuduhan terhadap klien saya ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada, sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan Kunci, BPKB dan STNK mobil,” sebutnya.
Reporter : Sulaiman Nasution