Medan  

Sosialisasi Sudah, KPU Tunggu Pendaftaran Cagub dan Cawagub Sumut

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi tentang Pencalonan Kepala Daerah Gubernur Wakil Gubernur pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Cityhall Medan Jumat (12/7) dibuka Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin dan dihadiri anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Teknis Raja Ahab Damanik, Pj Gubsu, Kapoldasu, Pangdam 1 Bukit Barisan, Danlantamal Belawan, Bawaslu Provinsi Sumut, partai politik peserta Pemilu 2024, Sekretaris KPU Provinsi Sumut Sapran Daulay, Kabag Teknis dan Humas KPU Provinsi Sumut Maruli Pasaribu serta undangan lainnya.

Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin dalam sambutanya mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilkada serentak 2024

Terkait pencalonan ini telah diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota pada pilkada serentak 2024. Setiap paslon harus menyertakan dokumen visi dan misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

“Ini semua diserahkan pada saat pendaftaran serta dokumen lainnya seperti SKCK LHKPN jelas Agus Arifin.

Dan persyaratan ini juga berlaku pada paslon Bupati Wakil Bupati Walikota Wakil Walikota di kabupaten kota yang juga akan melaksanaka pilkada serentak 2024 saat mendaftar nantinya.

Sebelumnya Pj Gubsu yang diwakili Hendra D Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah dibuat dan diserahkan pada DPRD Provinsi Sumut yang diajukan pada bulan Juni 2024 dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan serta evaluasi oleh Kemendagri.

Dan diharapkan dibulan Juli 2024 hasil pembahasan telah dievaluasi Kemendagri dan penetapanya dan pada minggu pertama bulan Agustus sehingga pada Perda RPJMD dapat dijadikan acuan pada pasangan calon kepala daerah Sumut.

Sementara itu Ketua Bawaslu M Aswin Diapari Lubis mengatakan terkait pelaksanaan PKPK Nomor 8 Tahun 2024 KPU harus terus menerus mensosialisasilkannya sebab banyak hal yang baru seperti terkait dengan persaratan umur pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada saat pendaftaran paslon Gubernur Wakil Gubernur . Begiru juga aturan status narapidana pada paslon kepala daerah.

“Ada yang menarik seperti kasus Irman Gusman tidak bisa mencalonkan DPD RI oleh KPU terjadi salah pemahaman aturan nya apakah 5 tahun dinilai jatuhnya hukuman dan sering salah penafsiran oleh KPU.” ujar M Aswin.

Dari hasil pertemuan sosialisasi itu KPU Provinsi Sumut Bawaslu Forkopimda dan parpol sepakat akan mendukung dan terus menerus melakukan sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 .

Reporter : AM Tanjung