Aceh  

T. Sukandi : Pemkab Aceh Selatan Harus Tegas Terhadap PT PSU

Koordinator Peduli Aceh Selatan (ForPAS) T. Sukandi

ACEH SELATAN | Rapat yang seharusnya dilaksanakan Jumat (20/10/2021) antara PT. PSU bersama Pemkab Aceh Selatan di ruang rapat sekdakab berujung batal.

Adapun rapat tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun tanpa ada alasan jelas pihak PT PSU tidak hadir, padahal pihak Pemda yang diwakili oleh Plt Sekda Ilham Sahputra dan dinas terkait telah menunggu pihak perusahaan tersebut.

Terkait rapat tersebut, pihak Pemda kembali menghubungi pihak yang mewakili PT PSU untuk kembali dapat hadir dalam rapat bersama di Sekdakab Aceh Selatan, ternyata sampai sore dari pihak yang mewakili PT PSU tidak hadir.

Menanggapi hal itu, Koordinator Peduli Aceh Selatan (ForPAS) T. Sukandi menyatakan, dari kronologis tersebut dapat diuraikannya tentang kelakuan culas PT PSU pada Pemda Aceh Selatan

Menurutnya, pada tahun 2013 PT PSU telah memakai Aset kekayaan daerah berupa sebidang tanah yang berlokasi di ujung Pulau Rayeuk Bakongan yang bersebelahan dengan lokasi pelabuhan, PT PSU sebagai tempat penumpukan biji besi yang dibawa dari Aceh Selatan ke Bejing China.

Perjanjian yang disepakati pada saat itu adalah pihak PT PSU menyewa pakai aset kekayaan daerah tersebut dengan sewa Rp720.000 juta, katanya.

“Ternyata dari tahun 2013 sampai tahun 2020 kewajiban PT PSU 720 jt tersebut tidak mereka tunaikan”, bebernya.

Sambungnya, di tahun 2021 di saat pihak PT PSU ingin mengangkut kembali via laut biji besi ke Sulawesi dengan memakai pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan mereka menyetor uang 100 jt sebagai cicilan utang mereka yang 720 jt kepada Pemda Aceh Selatan dengan perjanjian setiap pengapalan biji besi di Pelabuhan Tapaktuan mereka akan cicil/setiap pengapalannya.

Namun, ditahun 2023 kembali mereka mencicil 100 jt lagi utang perusahaan (PT PSU) maka dari jumlah 720 jt tersebut telah terlunasi 200 jt maka posisi utang PT PSU perhari ini Saptu 21 Oktober 2023 kepada Pemda Aceh Selatan Rp.520 jt lagi, sebutnya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

T. Sukandi mengungkapkan, saran dan pendapatnya sebagai pemerhati, tingkah laku PT PSU kepada Pemda Aceh Selatan adalah, Pertama pihak PT PSU wajib melunasi utang Rp.520 jt kepada Pemda Aceh Selatan atas sewa aset kekayaan daerah berupa tanah yang telah mereka pakai di tahun 2013 yang lalu.

Kedua Pemda mesti lakukan rapat intern bersama pihak terkait untuk mempelajari dasar-dasar hukum dalam urusan tambang dan pertambangan pihak PT PSU

Ketiga sebagai bahan-bahan pertimbangan lainnya dari paya ateuk sampai Simpang Dua Menggamat Kluet Tengah ada ruas jalan lebih kurang 2 km jalan aspal yang baru selesai dikerjakan dengan biaya APBK (kontraktornya Lukman CM) masih dalam masa pemeliharaan dan tentu bila pengakutan biji besi ini diteruskan maka kalau terjadi kerusakan jalan tersebut akan menjadi beban kontraktornya

“Sebelum ada kejelasan tentang PT PSU ini maka kiranya Pemda mesti tegas atas perusahaan yang telah terbukti nakal ini”, pungkas T. Sukandi.

Reporter : YUNARDI. M. IS