Tak Hanya Marwita, Ferry Soraya Nurdin Juga Jadi Korban Mafia Tanah

Mahsin SH saat mendampingi Marwita membuat laporan ke Kejati Sumut, belum lama ini. (Foto/Ist)

Mahsin mengungkapkan, tanah seluas 48,23 hektare warisan orangtua Marwita yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diserobot dan dikuasai pihak lain dengan dengan modus dieksekusi oleh pengadilan.

Lahan tersebut bahkan telah dipagar dan dipasang plang bertuliskan ‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551″.’

Padahal tanah itu merupakan milik sah Marwita dan saudara-saudaranta berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.

SKPT tersebut atas nama Maryam (ibu kandung Marwita) yang bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961, tanggal 22 Djuni 1961 ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

Surat itu juga dikuatkan dengan Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964, ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi, di mana dahulunya bernama Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, saat ini menjadi Jalan Pasar 6, Dusun 25, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang-Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Laporan Terbanyak Mafia Tanah di Riau, Sumut, dan Jambi

Sementara lokasi sebenarnya lahan yang seharusnya dieksekusi pihak pengadilan tersebut berada sekitar 8-10 kilometer dari lokasi lahan warisan orangtua Marwita. Dan lahan tersebut sudah dieksekusi pada tahun 2010 sesuai putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/pemohon eksekusi.

Kemudian pihak Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH, 27 Juli 2010 dan melanjutkan eksekusi pengosongan berdasarkan surat No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 atas tanah tersebut.

Anehnya belakangan, tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melakukan eksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP. Namun eksekusi justru dilakukan di lahan milik Marwita.

Sebagai kuasa hukum Marwita, Mahsin mengaku pihaknya telah melaporkan kasus dugaan mafia tanah ini langsung ke Kantor Kementerian ATR di Jakarta, dan juga kepada Presiden.

“Alhamdulillah laporan kami direspon, sehingga kami yakin Pak Menteri ATR Hadi Tjahjanto memberi perhatian terhadap kasus ini dan memberikan rasa keadilan kepada Bu Marwita,” ujar Mahsin seraya mengatakan pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diusut agar mendapat kepastian hukum.