Tak Hanya Marwita, Ferry Soraya Nurdin Juga Jadi Korban Mafia Tanah

Mahsin SH saat mendampingi Marwita membuat laporan ke Kejati Sumut, belum lama ini. (Foto/Ist)

Kasus kedua, sambung Mahsin, dialami Ferry Soraya Nurdin yang belum lama ini melaporkan tanah peninggalan orangtua mereka, Almarhum Nurdin Syarifuddin seluas lebih kurang 4.500 M2 yang terletak di Jalan Sei Belutu, Medan, juga dirampas oleh mafia tanah.

Baja juga: Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan Histeris Lapor ke Kejati Sumut

“Jadi Ferry Soraya Nurdin selaku salah seorang ahli waris datang memohon bantuan hukum ke Kantor Hukum Mahsin & Rekan, menyampaikan bukti-bukti bahwa tanah peninggalan orangtua mereka juga dimainkan mafia tanah dengan berbagai cara untuk dapat menguasainya,” ungkap Mahsin.

Menurut korban, kata Mahsin, ketika kasus ini bergulir ke pengadilan, ada oknum mafia yang menjadi saksi mengaku sebagai ahli waris Almarhum Nurdin Syarifuddin.

“Padahal yang bersangkutan tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Artinya ada seorang saksi palsu yang bersaksi di pengadilan,” tegas Mahsin.

Keluarga korban, sudah pernah melaporkan masalah ini kepada Presiden RI Jokowi dan aparatur pemerintah lainnya. Namun hingga kini belum direspon.

“Terhadap kasus Marwita dan Ferry Soraya Nurdin ini, kami sangat berharap Kementerian ATR, Polri, dan kejaksaan, dapat memberi atensi untuk mengungkap dan menangkap para mafia tanah ini demi memberikan kepastikan hukum dan keadilan bagi mereka,” pungkas Mahsin. (GR)