MEDAN | Praktisi hukum di Sumatera Utara, Mahsin SH, memuji ketegasan Presiden Jokowi yang memerintahkan seluruh jajarannya, terutama Kementerian ATR untuk memberantas mafia tanah.
Ia bahkan berharap Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, dapat memberi perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan kasus-kasus mafia tanah khususnya di Sumatera Utara (Sumut).
Sebab menurutnya kasus-kasus mafia tanah di Sumut cukup menggurita dan diduga melibatkan oknum-oknum aparatur pemerintahan terkait dan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.
“Mereka (mafia tanah) bahkan bukan hanya mengincar tanah-tanah milik masyarakat terutama masyarakat kecil, tetapi juga berani merampas tanah-tanah milik pemerintah atau negara,” ungkapnya.
Ia memperkirakan sudah tak terhitung rakyat di Sumut yang menjadi korban kejahatan mafia tanah ini.
“Sudah seharusnya mafia tanah di Sumut ini disikat habis,” tegas Mahsin yang dihubungi orbitdigitaldaily.com, Kamis (25/8).
Baca juga: Perintah Jokowi: Gebuk Mafia Tanah!
Ia mencontohkan saat ini saja ada dua kasus warga di Sumut yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah, yang ia dampingi sebagai kuasa hukum.
Pertama, kasus Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan, Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, Kota Medan.