Sidang Tipikor di PN Medan berlangsung hingga larut malam di ruang Cakra 8 dipimpin Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan
MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Mj Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR) 9 tahun penjara, Jumat (18/11/2022).
Selain Mj, dalam kasus yang sama JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa Canakya Suman selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara.
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan berlangsung hingga larut malam dipimpin Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan didampingi kedua majelis hakim anggota.
Kedua terdakwa, Mj dan Canakya dinilai melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan perjanjian kredit nomor : 158 tanggal 27 Februari 2014 lalu di kantor cabang medan PT. BTN(Persero)Tbk senilai Rp39,5 miliar.
JPU Isnayanda dalam nota tuntutannya sesuai fakta-fakta persidangan bahwa Mj terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa Mj dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan” kata Isnayanda.
Sidang terbuka untuk umum itu, JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti(UP) sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan satu bulan pasca putusan hukum tetap dan jika tidak dapat mengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan” tegas Isnayanda dihadapan majelis hakim.
Menurutnya, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengaku perbuatannya. Dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Selanjutnya, Majelis hakim Immanuel Tarigan usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis hakim Immanuel Tarigan memberikan kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sidang berikutnya, 28 November 2022 mendatang.
Diketahui, mengutip dakwaan, Mj selaku Direktur PT. ACR melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Diantara luasan tersebut, terdakwa mengalihkan 13.860(M2) kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seharga Rp45 miliar dengan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah atas nama terdakwa.
Singkat cerita, Canakya mengetahui proyek perumahan akan dijadikan agunan kredit atas nama terdakwa Mj dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut.
Meski demikian, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
Alahasil, pemberian KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya sehingga menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.
Reporter : Toni Hutagalung