Disamping itu katanya, Bimtek memang keharusan dilaksanakan, sesuai Permendagri no14 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri no133 tahun 2017, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kota.Dipasal 14 ayat 1 ada disebutkan maksimal setahun 6 kali dilaksanakan pendalaman materi. Dan 50 persen harus dilaksanakan di Provinsi dan 50 persen dilaksanakan di daerah.
Selama ini kitakan cuma sekali dalam daerah dan sekali di Provinsi. Jadi untuk lebih jelasnya konfirmasi aja sama Sekwan hanya itu yang saya tau, sebut Herman Kata Herman untuk Permedagri terbaru tersebut bisa di searching melalui Googgle.
Begitupun dengan kondisi status zona merah Covid-19 di wilayah Pekan Baru sejak beberapa hari terakhir dirinya tidak mengetahui masalah itu. “Kalau masalah itu saya gak tau, coba konfirmasi aja dengan Sekwan,” ucap Herman.
Reporter : Helmi







