MEDAN| Pemko Medan bersama dengan TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu (4/7/2021) malam.
Adapun restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu diantaranya Noma all day& night di jalan T. Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt dijalan Sekip, Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di Jalan abadi.
Restoran dan kafe tersebut kedapatan oleh petugas masih melayani makan dan minum di tempat padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuasi dengan SE Wali Kota Medan No 440/5352 yang membatasi makan dan minum ditempat sampai dengan pukul. 20.00 wib.







