ACEH SELATAN I Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (Peka), Teuku Sukandi menyatakan kehadiran perusahaan biji besi di Aceh Selatan akan mendapatkan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan aktivitas tambang legal dapat menguntungkan masyarakat, dan daerah.
“Sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan, bahwa Bumi dan Air serta kekayaan yang terkandung didalamnya milik Negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat,” kata Teuku Sukandi dalam pernyataannya di Tapaktuan, Rabu (5/01/2022).
Maka dari dasar hukum itu, lanjutnya bahwa biji besi adalah salah satu unsur mineral dari dalam perut bumi sebagai harta kekayaan Negara tentu dibolehkan dikelola dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara legal formal.
“Secara aturan Minerba bagi perusahan yang telah diberikan hak pengelolaannya berdasarkan legal standing yang diberikan oleh perizinan satu atap tentu dibolehkan dalam melakukan kegiatan operasionalnya,” ujarnya.
Sambungnya lagi, tambang beji besi legal tentu saja daerah mendapatkan kontribusi melalui pajak dan royalti untuk meningkatkan PAD, dan banyak menampung tenaga kerja.
Demikian juga Aceh Selatan katanya pasti dengan kegiatan perusahaan biji besi tersebut Aceh Selatan akan mendapatkan distribusi untuk PAD-nya dan tentu nilai tambah lainnya, dengan sendirinya disaat pandemi Covid-19 ini, dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Bila kekayaan alam ini dapat dikelola dengan baik dengan cara legal formal maka dengan sendirinya telah ikut mensejahterakan masyarakat di daerah sekecil apapun keadaan itu maka lebih baik dari pada tidak ada kegiatan sama sekali.
“Semoga semua kita dapat memahaminya dengan baik sehingga tidak melahirkan polimik yang yang sama,” ujarnya.
Reporter: Yunardi