MEDAN – Direktorat Narkoba Poldasu menyita 17.685,80 grm (17,68 Kg) sabu dan 18.549 butir ekstasi dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Pebruari 2020.
Barang bukti narkoba itu disita dari 94 orang tersangka. Seorang tersangkanya terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki.
“Para tersangka diantanya jaringan Internasional, yang memasok narkoba yang dikemas kamuplasi teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakuka pejemputan ke tengah laut Indonesia,” kata Dirresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang.
“Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit, Senin (17/2/2020) di Mapoldasu.
Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperab serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.
Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunasn dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri.
Kepada para tersangka, sebut perwira melati tiga dipundaknya itu dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. (Diva Suwanda)