MEDAN – Personel Reskrim Polsek Delitua mengamankan mankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan seorang penadah. Dua pelaku curanmor itu terpaksa ditembak di kaki karena melawan petugas.
Pengungkapan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, Hari Sabtu tgl 04 Juli 2020.
Di mana aksi para pelaku terjadi di parkiran galeri ATM, Swalayan Diamond, di kawasan Medan Johor pada Kamis (2/7/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting mengatakan, saat itu korban sedang belanja dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkannya di galeri ATM Swalayan tersebut.
Usai berbelanja, korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya yang diparkiran di dekat galeri ATM.
“Akibat kejadian tersebut, korban pun membuat laporan pencurian pada Jumat (4/7/2020) lalu. Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).
Lanjut Imanuel, pada Senin (6/7/2020), pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jalan Karya Darma.
“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman cctv yang berada di swalayan tersebut. Dua pelaku yakni Ibrahim alias Bulbul dan Bayu Braja diduga pelaku pencurian sesuai LP itu,” ungkapnya.
Petugas kepolisian Polsek Delitua langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
Di mana kedua pelaku diamankan di dalam rumah sedang bersantai.
“Kami lakukan penggeledahan dan dari kantong celana milik Ibrahim ditemukan satu unit kunci L dan mata kunci T. Dari kantong Bayu ditemukan mata kunci T,” katanya.
Tidak tunggu lama, keduanya langsung diboyong petugas. Dari hasil interogasi polisi, mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepedamotor.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 6606 AJG.
Motor Curian Dijual ke Namorambe
Lanjut Iptu Imanuel Ginting, berdasarkan keterangan pelaku, keduanya menjual hasil kejahatannya kepada seorang pria bernama Bolang di kawasan Namorambe.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan penadah ditemukan di sebuah warung. Kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Namun, pada saat pengembangan barang bukti lainnya, kedua pelaku curanmor berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki masing-masing pelaku.
“Pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis sebelum diboyong ke mako. Adapun identitas kedua pelaku yakni Bayu Bajra (31) warga jalan Abadi dan Indah alias Bulbul (36( warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III,” sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil amankan barang bukti dari kedua pelaku curanmor, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 6606 AJB, satu unit kunci L dan dua mata kunci T.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penadah yakni lima unit sepeda motor dan satu unit sepeda dayung. (Diva Suwanda)







