LABUHANBATU I Hanya dalam tempo 2 jam unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban J Manalu alias Ucok dari tempat persembunyiannya.
Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian menyebutkan, terungkapnya peristiwa berdarah itu bermula, pada Selasa (25/4/2023) sekira Pukul 01.00 WIB lalu, dimana orang tua korban J Manalu (21), warga Dusun Darus salam, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, kabupaten Labuhanbatu Utara, kuatir anaknya belum juga pulang ke rumah hingga Pukul 02.00 WIB dini hari.
Karena anaknya yang ditunggu tidak pulang juga, orang tua korban berusaha mencari keberbagai tempat, hingga kerumah kosong dan akhirnya menemukan anaknya dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dengan leher belakang seperti kena bacokan senjata tajam.
Melihat anaknya sudah tidak bernyawa lagi, ibu korban menjerit hingga membuat masyarakat datang ke lokasi kejadian dan menghubungi pihak ypolsek. Setibanya di TKP anggota Polsek melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku dan berhasil meringkus terduga pelaku yakni AT alias Alek Tamba alias Ammer dari tempat persembunyian serta menyerahkan pelaku Ke Polres Labuhanbatu, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, Rabu (26/4/2023)
Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, dari hasil introgasi petugas pelaku mengaku, pada malam kejadian itu pelaku AT (21) mengajak korban J Manalu alias Ucok kerumah kosong milik P Sinaga untuk disodomi. Usai melakukan hubungan sesama jenis itu korban meminta bayaran kepada pelaku, kemudian pelaku membayar Rp. 100.000, namun korban tidak terima dan meminta bayarannya ditambah lagi
Karena desakan itu, tambah Arwin, pelaku pulang kerumah dan berpesan agar korban menunggu di rumah kosong tersebut. Selanjutnya, pelaku kembali TKP, namun bukannya membawa uang malah membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping. Setelah membacok korban, pelaku melihat korban sudah tidak bergerak lagi kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi dan membuang parang ke parit di depan rumah kosong tersebut.
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara membacoknya dengan parang karena tidak terima atas sikap korban J Manalu alias Ucok yang meminta tambahan bayaran.
Atas perbuatannya, pelaku AT alias Alek Tamba dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana. Ancamannya adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







