Terdakwa Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun

Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara selama 14 tahun penjara

LANGKAT | Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara selama 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Sai Sintong Purba, membacakan tututan di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024). 

Setelah lima kali ditunda, sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2023/PN Stb. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut JPU Sai Sintong, membacakan tuntutan membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara,” ketusnya.

Sambung jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. 

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara.

“Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang- undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana  perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut,” ucap Sai Sintong. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban.

Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beretikat baik membayar restitusi hak korban.

“Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa besikap sopan selama persidangan,” ujar Sai Sintong kembali.

Menerima Restitusi

Diketahui, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.

Berikut nama-nama korban yang berhak menerima restitusi termasuk nominalnya :

  1. TRINANDA GINTING, nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ; 

2. DANA ARDIANTA SYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023  dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah).

  1. HERU PRATAMA GURUSINGA,  nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023  dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

4. RIKO SINULINGGA, nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;

5. EDO SAPUTRA TARIGAN, nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).

6. YANEN SEMBIRING, nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembian ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

7. DODI SANTOSO (Alm) diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;

8. SETIAWAN WARUHU, nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu dua puluh lima rupiah)

  1. SUHERMAN, nomor keputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ; 
  2. SATRIA SEMBIRING DEPARI, nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;  
  3. RIDWAN, nomor keputusan : A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) ; 

12. EDI KURNIAWANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Repoter : Teguh