Terdakwa Kurir Narkoba 1,5 Kg Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang putusan terdakwa narkoba lolos hukuman seumur hidup di ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (11/8/2025) sore. Ist

MEDAN | Majelis Hakim PN Medan menghukum dua terdakwa perkara narkoba masing-masing diputus 18 tahun penjara meski tuntutan jaksa seumur hidup di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8/2025) sore.

‎Kedua warga asal Provinsi Aceh itu Saifuddin alias Udin (25) dan M Saifuad alias Fuad (25) terdakwa perkara narkoba jenis sabu 1,5 Kg. Alhasil, kedua terdakwa itupun lolos hukuman penjara seumur hidup.

‎Ketua Majelis Hakim, Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti besalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Eliyurita dalam amar putusannya.

‎Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan nakotika. Sementara hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi.

‎Atas putusan tersebut, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima hukuman. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cindy Desano menyatakan banding.

‎Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup.

‎Diketahui sebelumnya kedua terdakwa ini membawa sabu seberat 1,5 kg dari Aceh menuju Medan atas perintah Olo (belum tertangkap). Lalu, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada bandar di Kota Medan.

‎Sehingga pada 15 Desember 2024 petugas Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi sabu dilokasi yang telah ditentukan. Alhasil setelah penyelidikan akhirnya keduanya ditangkap beserta barang bukti. (Rel/OM-09)