Terkait Kepemimpinan di Palas, DPD Partai Golkar Angkat Bicara

Sekjen Golkar Miftahuddin Harahap (kiri) bersama Ketua DPD Ampi Palas Mardan Hanafi Hasibuan SH MH (tengah) didampingi Ketua Kartini DPD Ampi Palas Sri Sonja Mahreni Nasution (kanan) gelar siaran pers sikap Golkar terkait kepemimpinan di Palas

PALAS | Sekretaris DPD Golkar Palas Miftahuddin Harahap mengatakan Rabu (21/12/2022), bahwa tidak ada dua kepemimpinan di Palas, yang ada adalah Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) dan Wakilnya drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH (AZP).

Miftah menerangkan, saya sebagai Ketua Pemenangan TSO dan AZP, mereka adalah Paslon yang diusung Partai Golkar dan berbagai koalisi partai lainnya sehingga dipilih oleh masyarakat Palas, yang didefenifkan oleh Kemendagri masa bakti 2019 – 2023.

“Pada bulan Mei 2021 Bupati TSO mengalami sakit sehingga Gubsu mengeluarkan surat pengangkatan Plt Bupati Palas kepada Wakil Bupati,” ujar Miftah.

Namun TSO dinyatakan sehat berdasarkan surat yang dikeluarkan dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan Nomor : 135/HS/RSCM-K/VI/2022, sejak tanggal 06 Oktober 2022 TSO sudah kembali berkantor.

“Berdasarkan surat pengangkatan Plt Bupati pada point 3 disebutkan, bahwa waktu pelaksanaan Plt mulai berlaku sejak ditetapkannya surat ini sampai dengan pulihnya kesehatan Bupati Padang Lawas atau adanya keputusan lebih lanjut yang mengaturnya,” terang Miftah.

Harus Tegas

Untuk itu, pentolan Golkar Palas tersebut menyampaikan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tidak ada lagi kata Plt, sebab sesuai dengan surat Kemendagri pada tanggal 20/11/2022 yang ditandatangani oleh Kemendagri melalui Ditjen OTDA yang ditujukan kepada Ketua DPRD Palas.

“Sehubungan dengan hal – hal tersebut, dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas, terkait pengambilan kebijakan secara admistratif tetap dilakukan oleh Bupati Palas namun demikian hal tersebut tidak dapat dilakukan maka Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud,” katanya.

Untuk itu Miftah berharap kepada Gubsu untuk tegas dan bijak terkait kebijakan di Palas.

“Saya memohon kepada Gubsu Edy Rahmayadi bijaklah dan tegas terkait kebijakan di Palas, jangan jadikan Palas ketidak jelasan sehingga terjadi polemik yang akan mengakibatkan tidak kondusifnya pemerintahan di Palas,” tegas Miftah.

Saya juga memohon kepada DPRD Palas untuk tegas dan bersikap sesuai dengan surat yang diterima dari Kemendagri, pungkasnya.

Jangan Buat Perpecahan

Sementara itu Ketua DPD Ampi Palas Mardan Hanafi Hasibuan SH MH mengatakan, bagaimana mungkin lebih kuat surat Gubernur daripada surat Kemendagri.

Menurutnya, persoalan sakit yang menentukan sehat atau tidak sehat adalah Rumah Sakit, untuk itu jika sudah sehat maka wajib dikembalikan ke posisi semula.

Untuk itu Ia meminta Gubsu jangan buat perpecahan di Palas.

“Kami DPD AMPI Palas meminta Gubernur Sumatera Utara jangan buat perpecahan di Palas, jangan buat seolah – olah Palas memiliki dua kepemimpinan,” tegas Mardan.

Dikatakan Mardan, dikhawatirkan kedepan apapun tindakan, kegiatan yang disampaikan oleh Plt Bupati akan berakibat hukum bagi siapapun yang melaksanakannya.

“Ini bukan persoalan syahwat politik dari Golkar atau TSO, ini adalah salah satu fenomena hukum yang harus ditegakkan dan sekali lagi kami tegaskan bupati kami tetap TSO”, tagasnya.

Repporter : Bocis