PALAS | Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah (Barteng) jajaran Polres Padang Lawas (Palas) Polda Sumut, menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial NH (33), di lokasi areal perkebunan kelapa sawit milik Bumdes Siboris Bahal, Desa Bangkudu, Minggu. (15/6).
Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus natkotika golongan satu itu berkat dukungan dan informasi masyarakat terhadap pihaknya.
Saat penangkapan itu, sebut AKP Rahmad, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga NH, termasuk paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu, beserta uang tunai senilai Rp 455 ribu, dan barang bukti lainnya.
Untuk penangaan proses hukum lanjutan, NH dan barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu itu, telah di limpahkan ( serehkan) ke Satres Narkoba Polres Palas.
Sebelumnya, Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat kecamatan setempat yang telah turut berpartisipasi membantu pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Pengungkapan kasus narkotika golongan satu itu ( sabu), katanya, sebagai bentuk komitmen pihaknya terkait pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum jajaran Polres Padang Lawas, termasuk wilayah hukum Polsek Barumun Tengah setempat.
,”Ini pengungkapan kasus narkotika kedua di bulan ini, sekitar tanggal 7 Juni lalu, kami juga menangkap terduga pengedar dan penguna sabu inisial IS dan RL”tutur AKP Rahmad mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, kepada wartawan Senin (16/6) siang.
Reporter : Bocis