Terlibat Narkoba, Seorang Residivis Kembali Diamankan Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU | Seorang residivis narkoba kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, dari Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir tersebut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HMTD (42). Dari tangan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,66 gram bruto di tangan kanannya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu seberat 2,35 gram bruto yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp75.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Perlayuan, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Benar, Polres Labuhanbatu kembali mengamankan seorang residivis narkoba dari Kelurahan Pulo Padang,” ujar Arwin, Kamis (5/3/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, pungkas Arwin.

Reporter : Robert Simatupang