Teror Makin Gencar, Wartawan Diminta Tingkatkan Profesional dalam Bertugas

AEKKANOPAN| Ketua PWI Sumut H. Hermansjah, SE mengingatkan aparat keamanan agar semakin meningkatkan perlindungan terhadap profesi wartawan di tengah makin gencarnya ancaman dan teror terhadap wartawan yang bertugas menjalankan profesinya. “Wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara,” ujar Hermansjah menanggapi laporan adanya Oknum pelaku illegal logging inisial ED warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menteror Wartawan Harian Waspada, Kamis (5/8/2018) via seluler.

ED salah satu oknum pelaku illegal logging merasa risih atas pemberitaan terbitan harian Waspada edisi, Rabu (4/8) berjudul “Perambahan Hutan Di Kuala Beringin Berpotensi Bencana”.

“Mantap ku tengok berita itu bah, bukan pala ada masalah, kau seorang sarjana kok begitu berita kau itu. Tak pala aku keberatan, nanti ada saatnya jumpa kita, terserah kau apa mau kau, kalau oji kau sekarang pun jadi kita main, dimana mau mu”, kata ED pada Waspada via seluler sembari menutup pembicaraan.

Namun hal tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Eko Sanjaya yang berjanji akan menindaklanjuti teror tersebut. “Ok bang, segera kita tindaklanjuti bang”, kata Eko Sanjaya via WhatsApp.

Menanggapi teror tersebut, Ketua PWI Sumut H. Hermansjah, SE dihubungi via seluler mengatakan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagai-mana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan”, katanya.