Aceh  

Tersandung Masalah Displin, Kepsek SMPN 10 Langsa Di-Non Aktif

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan kota Langsa, Sudarto Spd. Saat menggelar serah terima Plt, Kepsek SMPN 10 Langsa. Senin (26/8/2019) (orbitdigitaldaily.com/Rusdi Hanafiah).

LANGSA – Dinas Pendidikan Kota Langsa me-non aktifkan Saifullah Mpd dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 10 Langsa.

Hal ini dilakukan lantaran sebagai aparat sipil negara (ASN), Saifullah tengah tersandung pelanggaran masalah disiplin.

” Jadi dari rapat dewan guru yang dihadiri tim Disdik Kota Langsa, diduga Kepsek SMPN 10 Langsa, Saifullah Mpd sedang tersandung masalah pelanggaran disiplin,” ungkapnya Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kota Langsa, Sudarto Spd, kepada orbitdigitaldaily.com Senin (26/8/2019)

Setelah di-non aktifkan dari jabatannya, Disdikbud Kota Langsa pun menunjuk, Rosmaniar SPD sebagai Plt Kepsek SMPN 10 Langsa sebagai penggantinya.

Pergantian, Saifullah Mpd sendiri, kata Sudarto, sesuai surat keputusan dari Disdik Kota Langsa sesuai keputusan rapat tim penegakan hukum disiplin PNS Pemerintah Kota Langsa.

Pergantian itu mengacu surat Disdik Langsa Nomor Surat. 005/2253/2019, perihal rapat Tim penegakan hukum disiplin PNS Pemerintah Kota Langsa, tertanggal 19 Agustus 2019, dalam rangka kelancaran pemeriksaan ASN.

“Jadi kepada, Saifullah Mpd yang dinon aktifkan diduga melakukan pelanggaran pasal 4 ayat 1 PP Nomor, 10/1983 jo PP Nomor 45/1990 tentang disiplin ASN. Yang bersangkutan di-non aktifkan untuk kelangsungan pemeriksaan,” ujar Sudarto.

Reporter: Rusdi Hanafiah