Tersangka Narkoba Gunakan HT untuk Memantau Polisi dan Pelanggan

Tersangka MW alias Yudi saat diamankan di Maposek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

LABUHANBATU | Seorang pria berinisial MW alias Yudi (26), warga Dusun Sona Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu diringkus unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 sekira Pukul 01.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 8,28 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kaleng rokok dan diselipkan di balik dinding triplek kamar pelaku.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta dua unit handy talky (HT) merek Texas yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan sesama pengedar.

Menurut keterangan pelaku, HT akan digunakan sebagai sarana komunikasi antarjaringan pengedar guna memantau pergerakan aparat kepolisian dan pelanggan, terutama karena jaringan seluler di lokasi kerap tidak stabil. HT juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi cepat jika ada petugas yang masuk ke wilayah mereka, sehingga rekan-rekan sesama pengedar bisa langsung mengamankan diri atau barang bukti.

“Ini adalah salah satu modus baru yang cukup meresahkan. Para pelaku menggunakan HT untuk mempercepat komunikasi dan memantau situasi saat bertransaksi sabu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir,” ujar Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitep secara terpisah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 6 bungkus plastik transparan berisi sabu (8,28 gram), 16 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp90.000, 1 unit HP Android, 2 kaleng rokok merek, 2 unit Handy Talky (HT) merek Texas dan 1 unit timbangan elektrik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau kepada warga untuk terus berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup Iptu Arwin. Senin (4/8/2025).

Reporter : Robert Simatupang