TANAH KARO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo akhirnya berhasil meringkus buronan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan penjalangan (pengembalaan) Mbal Mbal Nodi di Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.
Tersangka adalah Paham Perangin-angin (52), warga Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara. Dia diamankan Polisi pada Senin tanggal 20 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, di Pasar Mingguan Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH, membenarkan pihaknya telah menangkap Paham Perangin-angin.
“Benar, pelaku Paham Perangin-angin diamankan dari Pasar Mingguan Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh,” ujar Sastrawan kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya kata Kasat, Paham Perangin-angin masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/68/IX/2019/Reskrim Res Tanah Karo, sejak 11 September 2019.
Dia diduga keras telah melakukan pembunuhan terhadap Batas Karo-Karo (52), dalam aksi bentrok yang terjadi antara warga Dusun Rambah Galonggong, Desa Mbal Mbal Petarum, dengan belasan pria yang ditenggarai sebagai penggarap dari Kabupaten Langkat, yang melakukan pematokan di lahan kawasan penjalangan (pengembalaan) hewan, Desa Mbal Mbal Petarum.
Penangkapan terhadap Paham Perangin-angin, dilakukan Satres Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Simpang Kiri, jajaran Polres Subulussalam, Aceh.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses sidik lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3e junto Pasal 55, 56 KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH.
Reporter : David Kaka







