Tersangka YN KDH Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat Pemkab Labuhanbatu Rp1,3 M

M Rusli Penasihat Hukum tersangka YN. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Tersangka YN selaku mantan bendahara di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu akhirnya menghirup udara segar disebabkan keluar demi hukum (KDH) sebab masa penahanannya sudah habis.

“Masa batas waktu penahanan selama 120 hari untuk YN yang dilakukan Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyidikan telah habis,” sebut M Rusli selaku Penasihat Hukum YN, Rabu (25/1/2023).

M Rusli kepada sejumlah wartawan menyebutkan, bahwa YN selaku kliennya pada Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 00.00 WIB keluar demi hukum dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya karena masa penahanannya habis.

Rusli menambahkan, kalau proses penyidikan YN oleh pihak kepolisian ada Perkapnya. Namun, karena proses penahanan terhadap tersangka masa waktunya dibatasi.

Menurutnya, dalam kasus tersebut ada hal-hal atau unsur-unsur yang belum fix atau lengkap oleh penyidik atau JPU sehingga kasus tersebut sampai saat ini belum bisa P21 untuk dilanjutkan ke pihak Kejaksaan.

“Klien kami siap membantu penegak hukum untuk membuka selebar-lebarnya kepada publik siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, kasus dugaan korupsi ini tidak mungkin dilakukan oleh klien kami sendiri, karena posisi jabatannya selaku bendahara di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2017 lalu,” terangnya.