KARO | Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu, lolos dari pidana hukuman mati.
Saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (27/3/2025) siang, majelis hakim menghukum dua terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37) dipenjara seumur hidup.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Rudi Apri Sembiring (37) divonis pidana penjara 20 tahun.
Menurut hakim, Bulang dan Yunus (berkas terpisah) yang memiliki niat dan merencanakan pembakaran rumah Rico, hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis, karena bukan hanya menghilangkan nyawa Rico, tapi juga nyawa istri, anak dan cucu Rico.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Anggota Arief Kurniawan membacakan vonis.
Merespon vonis hakim, terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Bulang mendadak tumbang sebelum pembacaan vonis.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sebab vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati. (Rel/OM-03)