Tikam Ayah Kandung, Rasyid Ditangkap Polres Batubara

M Rasyid pelaku penikaman ayah kandung sendiri M Rifai Dalimunte. (foto/Istimewa)

BATUBARA | Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batubara menangkap M. Rasyid (23) terduga pelaku penganiayaan ayah kandungnya sendiri M. Rifai Dalimunthe.

MS warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus itu diamankan berdasarkan laporan Nomor : LP/B /896/ XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/Polda Sumatera utara, tanggal 01 Desember 2022 atas nama pelapor M. Rifai Dalimunthe.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Tarigan menjelaskan, pelaku Rasyid diamankan di kediamannya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram pada 30 Januari 2023.

Saat itu, Minggu (19/10/2022) pelaku Rasyid mendatangi rumah kakaknya Selviana di Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram sambil marah-marah.

Korban yang mendengar pelaku marah-marah kemudian mendatangi dan menegurnya, namun pelaku tidak terima dan langsung menikam bagian badan korban dengan menggunakan obeng. Atas Kejadian itu, korban mengalami luka robek dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu Bara.

Mendapat infromasi bahwa pelaku berad dikediamannya, team Opsmal Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan kemudian diamankan ke Polres Batubara guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Tarigan.

Reporter: Ramadhan