Tim Gabungan Poldasu dan Polres Asahan Tangkap Pemilik Sabu Seberat 34,7 KG

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan,”kata Putu.

Kemudian Kapolres juga menyatakan saat ini pihaknya sedang mengejar 4 orang Lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, penjara,”ucap Kapolres Asahan

Ditambahkan Kapolres, tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.

“Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap  Narkotika di wilayah hukum saya,” tegas Kapolres Asahan AKBP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba,  Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan dari Kajari dan para awak Media dari Elektronik dan Cetak.

Reporter : Heri