Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Grebek Lokasi Sarang Narkoba

Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu foto bersama pelaku usai berhasil menggerebek lokasi sarang narkoba di perkebunan sawit milik warga

LABUHANBATU I Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang sering dijadikan sarang transaksi narkoba dan berhasil meringkus seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berisial ER alias Elvan (21) warga Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tidak berkutik saat disergap di Pasar 7 Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira Pukul 8.30 WIB, tepatnya diperkebunan sawit milik warga.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH membenarkan melakukan penangkapan terhadap pelaku Elvan beserta barang bukti sabu-sabu, Selasa (9/1/2024).

“Benar, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku Elvan dan melanggar KUHP Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tmtentang narkotika,” terang Kasi Humas.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku Elvan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, hal itu dibuktikan dengan ramainya masyarakat yang mendatangi lokasi gubuk tersebut.

Mendapat info berharga itu, sambung Parlando, tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, sekira Pukul 05.30 Wib, turun kelokasi guna melakukan penyidikan.

Setibanya dilokasi, tim melakukan pengintaian sekitar lokasi gubuk yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Setelah 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target didalam gubuk tim lalu bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku, terang Parlando.

Selain mendapat narkoba jenis sabu, tambah Parlando, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, 2 bungkus plastik klip besar berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong, 10 buah alat hisap sabu /bong yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 buah dompet kecil, 1 buah jam tangan, 1 buah gunting, 2 buah mancis, 3 buah sekop kecil sabu, 1 buah hekter kecil dan uang tunai Rp.645.000.

“Pelaku ER alias Elvan dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” tutup Parlando.

Reporter : Robert Simatupang