LABUHANBATU I Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Na IX/X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ENP dan Kantor Desa Bangun Rejo serta Kantor PMD Labura terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan di rumah pribadi ENP mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Na IX/X, Kabupaten Labura selanjutnya melakukan penggeledahan ke Kantor Desa Bangun Rejo dan terakhir ke Kantor PMD Labura.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Marlambson Carel Williams melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/6/2024) sore.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades ENP pada tahun 2019 hingga 2022,” ujar Memed Rama Sugama.
Memed Rama Sugama menambahkan, penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad serta dibantu beberapa tim jaksa penyidik dari Kejari Labuhanbatu yang dimulai dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 17.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim Pidsus Kejari Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud, terang Kasi Intel.
“Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” papar Memed Rama Sugama.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim Pidsus Kejari Labuhanbatu karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura tahun 2019 hingga 2022, papar Kasi Intel.
Sebelum dilakukan penggeledahan, tambah Memed Rama Sugama, tim Pidsus Kejari Labuhanbatu terlebih dahulu melakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
“Hasil penghitungan sementara, akibat perbuatan mantan Kades ENP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.651.846.868,-,” tutup Memed Rama Sugama diakhir keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang