Pascaputusan Pengadilan Tipikor Medan, PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Sela Hakim Agung

Terdakwa Rudi Syahputra

MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pascaputusan sela hakim Pengadilan Tipikor Medan atas terdakwa Rudi Syahputra, perkara suap para rekanan di Kabupaten Labuhanbatu.

PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela terhadap terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta, perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) lalu.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dikutip laman kompas.com, perlawanan diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU pada KPK.

Sebaliknya majelis hakim tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat hakim agung nonaktif tersebut.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

Selain itu, majelis hakim tinggi juga memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengadili perkara a quo guna melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo.

Tidak Berwenang

Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

Pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan sependapat dengan tim hukum Gazalba menilai bahwa Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Sementara, empat hari sebelumnya, Kamis (20/6/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Majelis Hakim Ketuai As’ad Rahim Lubis menolak dalil eksepsi penasihat hukum (PH) Rudi Syahputra, terdakwa penerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari para rekanan di Kabupaten Labuhanbatu.

Bahkan PH terdakwa dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus sepupu Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada (EAR, berkas terpisah) menyertakan dalil putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 43 / Pid.Sus.TPK / 2024 / PN.Jkt.Pst (atas nama terdakwa Gazalba Saleh-red).

Namun hakim ketua didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu putusan selanya, menyatakan, tidak sependapat dengan dalil eksepsi PH terdakwa Rudi Syahputra, juga anggota DPRD Labuhanbatu itu.

Sebab, Pasal 6 huruf e UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK RI sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang KPK menyebutkan, KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Terhadap kewenangan penuntutan pada Pasal 51 menyebutkan, penuntut umum pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK dan yang dimaksud dengan penuntut adalah JPU yang melaksanakan fungsi penuntutan tipikor.

“Sehingga bila merujuk pasal dalam UU dimaksud dihubungkan dengan kewenangan penuntutan oleh jaksa, maka jaksa adalah yang berasal dari Kejaksaan RI sebagai satu-satunya lembaga berwenang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pembentukan,” urai As’ad Rahim Lubis.

Terkait dihapuskannya ketentuan mengenai pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya termuat pada Pasal 21 ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK RI sebagai penyidik umum, tidak berarti secara kelembagaan atau institusi KPK bukan penyidik dan penuntut umum terjadi perkara tipikor karena disebutkan dalam Pasal 1 angka (3), angka (4) dan Pasal 6 huruf e UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, ‘KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor’.

Dari ketentuan di atas jelas menunjukkan KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang kemudian atas kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Penuntutan pada KPK.

“Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor, maka penuntut umum pada KPK dalam menjalankan fungsi prapenuntutan maupun penuntutan tidak membutuhkan dan tidak memerlukan adanya pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung. Oleh karenanya dalil eksepsi terdakwa Rudi Syahputra ditolak,” tegas As’ad Rahim Lubis.

Menerima Hadiah

Sebaliknya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan berpendapat surat dakwaan tim JPU pada KPK sudah cermat dan jelas baik secara formil maupun materiil. Dalil eksepsi PH terdakwa Rudi Syahputra haruslah ditolak, dan persidangan dilanjutkan, Kamis depan (11/7/2024) untuk pemeriksaan pokok perkara.

Dakwaan Tim JPU KPK menguraikan kedua terdakwa patut diduga menerima hadiah dari para rekanan yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu diberikan akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga hadiah uang diberikan karena EAR selaku Bupati Labuhanbatu.

Adapun masing-masing terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong, (berkas terpisah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan).

Terdakwa EAR melalui orang kepercayaan sekaligus sepupunya, Rudi Syahputra memploting para rekanan yang turut andil memperjuangkan EAR duduk menjadi bupati.

Sedangkan terdakwa Rudi Syahputra dibantu orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu turut dibantu Hendra Effendi Hutajulu, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Keempat rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dikenakan kutipan -disebut dengan: ‘uang kirahan’- sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pagu pekerjaan.

Reporter : Toni Hutagalung