Medan  

Tim Satgas Covid-19 Ingatkan Tempat Usaha Patuhi Surat Edaran Wali Kota

Dengan cara yang humanis, tim menyampaikan dan mengingatkan pada pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota yang disampaikan. Hal tersebut dimaksudkan mencegah terjadinya kerumunan terlebih di hari-hari libur panjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini, kita ingin menyampaikan sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharap, dapat mengendalikan dan menekan serta memutus laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.