Selanjutnya Chandra pun membagi tim menjadi dua, satu tim menyisiri ruas jalan sebelah kiri dan satu lagi sebelah kanan. Satu persatu pool angkutan baik angkutan kota dalam porovinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) diperiksa. Selain melihat seluruh calon penumpang maupun petugas pool telah mengenakan masker, juga memeriksa tersedianya peralatan cuci tangan serta penerapan social distancing.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan, tim menemukan masih ada pool yang tidak menyediakan peralatan cuci tangan dan penerapan social distancing. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim pun membuat Berita Acara Penahanan KTP kepada petugas pool angkutan. Tercatat, ada 4 KTP yang ditahan. “Silahkan KTP ini diambil di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan, Senin (4/1),” tegas Chandra.
Meski beberapa petugas pool sempat menolak KTP ditahan, tapi tim tak bergeming sehingga mereka pun akhirnya pasrah. Proses penyisiran berjalan lancar, pool angkutan pun disambangi, diantaranya PT Bahtera Napi Artha (BNA) Gopans Jaya, Almasar, Rajawali Citra tansport, PT Parisma Jaya Trans, PT Palapa Travel Centre, Bintang Utara Putra, Koperasi Bintang Tapanuli, PT Rapi, KUPJ, Pasta PT Chandra serta PT Barumun.