” Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu utara sejak tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp 960 juta,”jelasnya.
Selanjutnya, sambung Dwi Setyo, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Namun, yang bersangkutan kerap mangkir setelah dijadikan tersangka dan menghindar panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu hingga mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sarpin.
“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Asintel Kejatisu.
Reporter: Toni Hutagalung







