Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Meliani

Kasi Penkum Yos A Tarigan didampingi Kasi E Donnel Sitinjak bersama Kasi Pidum Siantar Edy Syahbudin Tarigan didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede saat konfrensi pers penyerahan terpidana di Kejatisu, Jumat (21/1/2022) dini hari. (foto/ist)

“Putusan PN Pematang Siantar, pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi Medan justeru memperberat hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun. Kemudian mengajukan kasasi tapi tidak melampirkan memori kasasi sehingga permohonan kasasi tidak dilanjutkan PT Medan ke Mahkamah Agung RI” jelas Yos.

Selanjutnya, sambung Yos mengatakan akibat perbuatan terpidana pihak PT Putra Tunas Sejati sebagai pemilik SPBU mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000.

“Untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar dan diterima langsung Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede guna proses lebih lanjut”kata Yos.

Yos menambahkan kasus itu bermula sejak Maret 2006 silam ketika Aston Sinambela pemilik SPBU Jalan DI Panjaitan No. 49 Pematang Siantar memberikan kepercayaan kepada Meilani atas petunjuk Tom Sianturi pemilik SPBU sebelumnya.

Anehnya, kurun waktu sekitar Desember 2011 s/d tahun 2016 tepatnya bulan oktober, Aston Sinambela berniat menyuruh Meilani untuk umroh namun sebelum berangkat umroh harus ada pekerja sebagai pengganti sementara mengelolah SPBU.

Mirisnya, terkuak aksi curang Meilani mengenai daftar pemesanan BBM dari Pertamina tidak sesuai laporan yang diterima pemilik selama Meilani mengelolah SPBU dan ditemukan selisih pemesanan BBM sebesar 153 ton dan sejumlah uang operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 873.150.000.

Selain itu, diketahui Meilani melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Siantar Marihat – Kota Siantar dalam penitipan BBM jenis premium.

Pantauan orbitdigitaldaily.com, Jumat (21/1/2022) pukul 02.55 WIB. Kejatisu menyerahkan terpidana guna menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan dan pihak Kejari Pematangsiantar langsung memboyong terpidana usai menjalani proses serah terima.

Sedihnya sebelum berpisah, tampak isak tangis dan cucuran air mata Meilani merangkul anak paling bungsunya sebelum langkah Meilani memasuki mobil jemputan Kejari Siantar.

Reporter: Toni Hutagalung